Pulau-pulau kecil indonesia di jual?
Bolehkah Pulau-pulau Kecil di Indonesia Dijual?
Dua pulau di Indonesia masuk dalam situs penjualan pulau pribadi dunia.
Ini bukan kali pertama, sebuah pulau ditawarkan secara terbuka. Bolehkah
pulau-pulau kecil di Indonesia dijual?
Pada Rabu (5/9/2012),
situs www.privatesilandsonline.com menampilkan dua pulau Indonesia yang
dijual. Pertama, pulau Gambar di barat daya Kalimantan, satu lagi pulau
Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Harga Pulau Gambar adalah Rp 6,8 miliar. Sementara pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan kisaran Rp 9,9 miliar.
Pada
tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang
ditawarkan di situs Privateislandonline.com, yakni Pulau Makaroni, Pulau
Kandui dan Pulau Siloinak.
Pada 2005, dua pulau diisukan dijual
di situs internet, yaitu Pulau Kumbang dan Pulau Menyakan di
Karimunjawa. Kemudian Pulau Panjang dan Meriam Besar di Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
Dengan beberapa kejadian ini, pada tahun 2009,
Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan
dan Perikanan Toni Ruchimat pernah menyebut bahwa situs
www.privateislandsonline.com kerap memberi informasi soal penjualan
pulau.
Berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 pulau-pulau adalah
yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah
yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu
tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.
"Pulau
hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai
untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah
menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa
perpanjang," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar